Miris! Lagi Ayah Diduga Perkosa Anak Kandung Terjadi

Miris! Lagi Ayah Diduga Perkosa Anak Kandung Terjadi
Pemerkosa anak kandung di Bengkulu Utara terancam penjara 15 tahun. |FOTO: ANTARA

Tersangka juga dijerat Pasal 81 ayat (1) junto Pasal 76D, Pasal 81 ayat (2) sub Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76 E UU RI Nomor 35 2014 tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, korban disetubuhi ayah di rumah pada Senin 18 Januari 2021.

Korban melaporkan peristiwa dialaminya kepada ibunya N (40). Pelaku lalu dilaporkan sang istri ke polisi. (*)

Komentar

Loading...