Miris..! Gunakan Sabu Seorang Pelajar Asal Aceh Selatan Ditangkap di Abdya

RD di amankan diamankan d Polres Abdya. |Foto: SEURAMOE/JULIDA FISMA.

SEURAMOE BLANGPIDIE – Seorang pelajar berinisial RD, warga salah satu desa di Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan, di tangkap tim Opsnal Satres Narkoba Aceh Barat Daya Daya (Abdya) karena miliki narkoba jenis sabu.

Hal itu disampaikan Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori SIK
didampingi Kasat Narkoba Ipda Mahdian Siregar dalam konferensi pers yang
digelar Senin (05/08/2019) di Aula Mapolres setempat.

“RD ditangkap tim Opsnal Satres Narkoba pada Jumat 2
Agustus 2019 sekitar pukul 20.00 WIB, di Gampong Meurandeh, Kecamatan Lembah
Sabil,” kata Moh Basori.

Penangkapan RD jelas Kapolres, berawal dari informasi warga
yang menyebut di gampong mereka sering dilakukan transaksi narkoba jenis sabu. Atas
informasi itu, sekitar pukul 20.00 WIB, pihaknya menurunkan tim TKP.

“Kemudian tim melihat tersangka dipinggir jalan dan langsung
melakukan penagkapan,” ujar Kapolres.

Saat dilakukan penggeledahan sambung Kapolres, dari
tangan RD ditemukan barang bukti sabu yang dimasukkan oleh pelaku di dalam
kotak rokok merek U-mild, dan satu bungkus lagi dibuang oleh pelaku di sekitar
TKP.

“Untuk barang buktinya, tim kita berhasil mengamankan
dua paket sabu seberat 0,41 gram/bruto serta satu unit Hp merek Xiaomi,”
pungkas Kapolres.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) sub 114
ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana
penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.(JULIDA FISMA)