Miliki 28 Paket Sabu
Sorang Pria Warga Lhokseumawe Ditangkap Polisi
SEURAMOEAceh.com l Menindak-lanjuti informasi terkait transasi narkoba jenis sabu, personel Polsek Banda Sakti menangkap AS (51).
“Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat,” kata Kapolres Lhokseumawe melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal
Tersangkan diciduk di kawasan Pusong Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Kamis (04/01/2024) sekira pukul 01.00 WIB.
Sebelum dilakukan penangkapan, polisi mendapat informasi masyarakat terkait dugaan transasi narkotika jenis sabu.
Menindak laporan tersebut, masih menurut Arizal, polisi langsung menunju TKP dan mendapatkan AS depan sebuah rumah di pinggir jalan.
“Saat kita geledah ditemukan barang bukti sebanyak 28 paket sabu dengan berat total 4,80 gram,” ujar Arizal.
Kepada petugas, tersangka mengaku kalau barang-barang haram itu itu adalah miliknya yang akan dijual ke orang lain.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kata Ipda Arizal, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe.
“Tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahub 2008 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya. (*)
Sumber: TBNews