Merasa Difitnah, Anggota DPRK Anton Sumarno Laporkan Za Ke Polres Abdya

SEURAMOE BALNGPIDIE - Salah seorang wanita berinisial Za warga Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dilaporkan ke Polres setempat atas dugaan fitnah.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPRK Abdya, Anton Sumarno dalam rilisnya yang diterima seuramoeaceh.com, Selasa (21/7/2020) diblangpidie.
"Benar saya melaporkan ibu Za hari ini, berdasarkan Surat beliau kirim ke Ketua DPRK yang menurut saya mengandung tuduhan dan fitnah." tulisnya.
Anggota Dewan berwajah ganteng itu menyebutkan, dasar laporannya Kepolres Abdya tidak ada terkait dengan pelaporan dirinya ke Polda Aceh.
"Ini tidak ada kaitannya dengan dilaporkan saya ke Polda Aceh, tetapi dasar laporan terkait surat yang dikirimkan Za ke Ketua DPRK yang ditembusi ke Pimpinan Partai Partai PNA," ujar Anton Sumarno.
Politis PNA Abdya itu menjelaskan, sebelum dilaporkan ke Polres Abdya, dirinya sudah meminta kepada Za untuk mengklarifikasi isi surat yang diberikan ke Ketua DPRK dan PNA tapi, Za terkesan tidak meresponya.
"Sebenarnya saya sudah melayangkan somasi terhadap Za sejak 8 Juli 2020 agar ibu Za meminta maaf kepada saya beserta keluarga atas tuduhan penipuan berdasarkan surat yang di layangkan oleh Za kepada ketua DPRK Aceh Barat Daya serta tembusan kepada DPP PNA dan DPW PNA Abdya", sambung Anton Sumarno.
Dikatakan Anton Sumarno, adapun somasi tersebut berjangka waktu 7 hari terhitung sejak tanggal 8 Juni 2020, perlu diketahui juga bahwa, selain ibu Za yang mengaku mengalami kerugian atas perbuatan penipuan yang dilakukan oleh saudari Rovina dalam hal ini saya juga mengalami nasib yang serupa dengan ibu Za , bahkan Rovina juga telah menyalah gunakan Rekening Pribadi saya untuk kepentingannya dalam melakukan modus penipuan tersebut.
Anton Sumarno menegaskan bahwa dirinya juga korban, sama halnya seperti ibu Za yang mengalami kerugian oleh perbuatan saudari vina dan bahkan lebih besar jumlahnya dari terlapor.
"Selain itu juga, ada beberapa hal yang disampaikan oleh ibu Za yang menurut saya ada kejanggalan kronologis yang disampaikannya dalam keterangan yang merugikan saya secara pribadi," tulisnya.
Menurut Anton Sumarno, jika adanya pihak-pihak yang memanfaatkan situasi tersebut sah-sah saja lantaran dirinya adalah Anggota DPRK.
Anton Sumarno, berharap kepada masyarakat agar tidak mendengar informasi sepihak saja, tanpa pernah menggali dan mendapatkan informasi secara utuh darinya.
"Seharusnya, bagaimana kronologis sebenarnya tentu saya yang tahu atau bertanya kepada sumber yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," tuturnya.
Anton Sumarno menyebutkan, untuk kelanjutan kasus tersebut dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib.
"Saya juga mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi di media sosial, agar tidak menyebarkan Berita yang belum jelas kebenarannya (HOAX) sehingga dapat menjatuhkan harkat dan martabat seseorang dimana konsekuensinya adalah terjadinya tindak pidana pencemaran nama baik," demikian pungkasnya.
Hingga berita ini dipublikasi seuramoaceh.com belum memperoleh keterangan dari Za selaku pihak telapor. (*)
Komentar