Melalui Bank Gala, Baitul Mal Abdya Hibah Rp 800 Juta Untuk Petani Miskin

Saat telah jatuh tempo masa pengembalian sawah, uang gala yang diterima pemilik sawah pada masa itu, harus dikembalikan utuh kepada si pemegang gala yang selama ini telah berkali-kali mengambil untung.
Hal ini cukup berbeda dengan Bank Gala. Selain tanpa bunga dari pinjaman yang diambil petani, sawah yang sudah digadaikan ke Bank Gala bisa dikerjakan oleh pemilik sawah atau petani itu sendiri dengan catatan setiap panen petani bisa menyicil pinjaman sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati antara pihak Bank Gala dengan petani.
“Bagaimana kalau hasil panen gagal, bisa membayar pada hasil panen berikutnya nanti. Intinya, kita tidak menyita asset, namun hanya meminta keseriusan petani saja agar menyicil pada saat hasil panen tiba dan tepat waktu,” kata Bupati Akmal dalam acara Launching Bank Gala berbarengan dengan pemberian Zakat, Infaq dan Sadaqah yang berlangsung di Aula Mesjid Agung Desa Seunaloh, Blangpidie.
Komentar