Masa Kerja Tim Penjaringan Kip Nagan Hanya Sesingkat Ini

SUDUT SUKA MAKMUE – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Tim Penjaringan komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten setempat.
Penyerahan SK tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua DPRK Samsuardi alias Juragan dilaksanakan di ruang rapat Badan Anggaran (DPRK) Nagan Raya. Senin (23/7/2018)
Samsuardi dalam arahannya mengatakan jika Tim Independen hanya diberikan masa kerja dengan waktu 35 hari untuk menjaring dan menyaring calon anggota Komisioner KIP.
“dengan waktu yang sangat singkat ini perlu kami ingatkan agar Tim penjaringan untuk bekerja cepat dan ekstra, karena waktu hanya tersisa hanya 35 hari lagi” Kata Juragan. Senin (23/7/2018)
Untuk itu ia mengharapkan Tim independen dalam menjalankan tugasnya, tetap menjunjung tinggi netralitas, maksimal, dan professional.
“selalu berpedoman pada undang-undang yang berlaku sehingga dapat melahirkan hasil yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum kepada masyarakat” Terangnya. (*)
(AF)










Komentar