Mantan Menko Rizal Ramli Penuhi Panggilan KPK

Mantan Menko Rizal Ramli Penuhi Panggilan KPK
Rizal Ramli | Foto: Nasional Tempo

JAKARTA
-
Mantan
Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Keuangan dan Industri, Rizal Ramli, memenuhi
panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jumat (19/7/2019).

KPK memanggil Rizal Ramli untuk diperiksa sebagai
saksi untuk tersangka pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia
(BDNI) Sjamsul Nursalim (SJN) dalam penyidikan kasus korupsi Bantuan Likuiditas
Bank Indonesia (BLBI). 

"Saya dipanggil KPK untuk kasus SKL (surat
keterangan lunas) BLBI dalam kasus SJN dan ITN (Itjih Nursalim),” jelas Rizal
Ramli seperti yang dilansir Republika.co.id

Menurutnya, pada saat kejadian kasus korupsi BLBI,
dirinya bukan lagi seorang pejabat dipemerintahan.

“Karena itu terjadi pada tahun 2004 pada saat
pemerintahan Mbak Mega (Megawati Soekarnoputri-Red)," kata Rizal saat tiba di gedung KPK

Pemeriksaan Rizal pada Jumat ini merupakan penjadwalan ulang setelah dia tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah itu pada Kamis (11/7/2019).



"Saya dianggap banyak ngerti, tahu
prosedur dari sejak awal BLBI. KPK minta saya memberikan penjelasan
spesifiknya," ucap Rizal.

Selain Rizal, KPK pada Jumat juga memanggil Sjamsul
dan istrinya, Itjih, untuk diperiksa sebagai tersangka kasus BLBI tersebut.(*)

Komentar

Loading...