Lakukan Ini? Warga Abdya Terancam Sembilan tahun Penjara

Lakukan Ini? Warga Abdya Terancam Sembilan tahun Penjara
TI (30) diduga pelaku perampasan dan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan. |FOTO : SEURAMOE/ JULIDAFISMA.

Kemudian tiba–tiba ada dua pelaku ini mencegat dan memberhentikan mereka.

Setelah itu, kedua pelaku langsung memukul kepala korban MA dan merampas secara paksa dua unit HP milik kedua korban.

Selain itu jelas Revandi, kedua pelaku juga melakukan pelecehan seksual terhadap SD dengan cara mencium bib*r korban.

“Selain bibir, kedua pelaku juga memegang payud*ra korban dan memegang kemalu*nnya,” jelasnya.

Menurutnya, kini pelaku sudah ditangkap oleh personil Satreskrim Polres Abdya pada Jumat (03/09/21) lalu.

“Kini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Abdya guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” tukas Iptu Revandi Permana.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 365 Ayat 1 dan Pasal 290 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun dan paling rendah 7 tahun, (Julid Fisma)

Komentar

Loading...