KPU Putuskan Batas Usia KPPS Pilkada 2020

SEURAMOE JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan syarat usia menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada tahun 2020.
Batas usia ini ditentukan sebab berkenaan pandemi virus Corona. Putusan batas usia maksimal 50 tahun.
Hal itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Arief Budiman pada 6 Juli 2020.
Bunyi pasal 20 PKPU No. 6 tahun 2020 yakni syarat usia untuk menjadi KPPS pada Pemilihan Serentak Lanjutan paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun.
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi menyatakan batasan usia minimal dan maksimal bagi petugas KPPS itu rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.
"Usia maksimal itu rekomendasi dari Kemenkes dan Gugus Tugas, karena COVID-19 memiliki dampak lebih berat terhadap usia lebih tua," kata Pramono, dikutip CNNIndonesia Kamis (9/7).(**)
Komentar