Kirim Foto Vulgar ke Pacar, Mahasiswi Lhokseumawe Dipermalukan

Kirim Foto Vulgar ke Pacar, Mahasiswi Lhokseumawe Dipermalukan
Ilustrasi

Eko menjelaskan, dulu pelaku dan korban berpacaran, tapi sudah putus. Ketika itu korban pernah mengirim foto-foto vulgar kepada pelaku.

Setelah putus, pelaku merasa sakit hati dan mempermalukan korban dengan membagi foto-foto bugil yang korban kirim ke media sosial.

Tak terima diperlakukan demikian, AY membuat laporan dan ditindak-lanjuti pihak kepolisian dengan menangkap SM.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Mapolres,” sebut Kapolres.

Tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Jo pasal 45 B Jo pasal 29 UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE. (*)

Komentar

Loading...