Ketua MUI Kritisi SKB Tiga Menteri soal Seragam Sekolah

Ketua MUI Kritisi SKB Tiga Menteri soal Seragam Sekolah
Ketua MUI, KH Cholil Nafis

SEURAMOE JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritisi  SKB Tiga Menteri terkait seragam sekolah.

Itu disampaikan oleh Ketua MUI, KH Cholil Nafis. Ia menegaskan memakai jilbab bagi muslimah itu wajib dalam Islam.

“Mewajibkan yang wajib menurut agama Islam kepada pemeluknya saja tak boleh. Lalu pendidikannya itu di mana?” kata Cholil Nafis, Jumat (05/02/21).

Model pendidikan pembentukan karakter itu karena ada pembiasaan dari pengetahuan yang diajarkan diharapkan menjadi kesadaran

Ia memberi contoh, misalnya dalam pendidikan dasar, ketika seorang anak masuk sekolah diwajib berseragam dan bersepatu.

“Lah giliran mau diwajibkan berjilbab bagi yang muslimah kok malah tidak boleh,” urai KH Cholil Nafis.

Yang tak boleh itu sebutnya, mewajibkan jilbab kepada non-muslimah atau melarang muslimah memakai jilbab

Karena itu, lanjutnya, agak aneh juga reaksinya ketika ada satu kasus siswa non-muslimah dipaksa memakai jilbab.

Semestinya cukup bikin aturan bagi siswa non-muslimah dipersilakan mengikuti aturan sesuai ajaran agamanya.

Tapi jangan kemudian reaktif dengan bikin aturan siswa muslimah jadi tak wajib berjilbab.

“Baiknya memang mengurus gimana memaksimalkan belajar daring di pelosok yang tak terjangkau atau yang tak punya perangkatnya,” ujar dia.

Diketahui tiga menteri menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai seragam sekolah.

SKB itu disahkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Surat itu mengatur penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah (pemda) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Dalam keputusan tersebut, pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

“Tiga pertimbangan penyusunan SKB Tiga Menteri mengenai penggunaan seragam sekolah ini adalah sekolah berfungsi membangun wawasan, sikap dan karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Mendikbud dikutip dari Antara. (*)

Halaman:123
Sumber:Eramuslim

Komentar

Loading...