Kecuali Aceh

Sekolah Negeri Dilarang Paksa Pakai Seragam Beratribut Agama

Sekolah Negeri Dilarang Paksa Pakai Seragam Beratribut Agama
Pelajar SMP-IT Nurul Ikhwah Boarding School yang di wisuda |FOTO: SEURAMOE

SEURAMOE JAKARTA - Pemerintah melarang sekolah negeri memaksa atau melarang atribut agama pada seragam murid dan guru.

Larangan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri.

SKB Tiga Menteri ditanda-tangani oleh Mendikbud Nadiem Makarim, Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Mendagri Tito Karnavian.

Nadiem mengatakan keputusan berseragam dengan atau tanpa kekhususan agama adalah sepenuhnya hak individu setiap guru, murid, dan orang tua.

"Pemerintah daerah ataupun sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama," kata Nadiem dalam jumpa pers virtual, Rabu (03/02/21).

Bila masih ada aturan mewajibkan seragam sekolah dengan atribut agama, Pemda atau kepala sekolah harus mencabutnya paling lama 30 hari sejak SKB ini diterbitkan.

Nadiem mengungkapkan jika masih ada pihak yang melanggar maka pihak di atasnya bisa memberikan sanksi.

Misal: Pemda memberikan sanksi ke sekolah, Gubernur memberikan sanksi ke Bupati/Walikota, Mendagri memberikan sanksi ke Gubernur, Kemendikbud memberikan sanksi ke sekolah.

"Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Tidak Berlaku untuk Aceh

Meski begitu, SKB 3 Menteri ini tidak berlaku di Aceh sebagai daerah istimewa memiliki ketentuan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

SKB 3 Menteri ini diterbitkan berdasarkan pada kepentingan menjaga eksistensi ideologi negara Pancasila, UUD 1945, dan keutuhan NKRI;

Membangun karakter peserta didik untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, serta membina dan memperkuat kerukunan antarumat beragama.

"Pertimbangan selanjutnya adalah bahwa pakaian seragam dan atribut bagi para murid dan para guru adalah salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama," ucapnya.

Masyarakat juga bisa melaporkan jika ada pelanggaran SKB 3 Menteri ini ke Unit Layanan Terpadu Kemendikbud, Gedung C Lantai Dasar, Jalan Sudirman, Senayan, Jakarta; atau menghubungi hotline 177; atau melalui portal lapor.kemdikbud.go.id. (*)

Halaman:123

Komentar

Loading...