Kecuali Aceh
Sekolah Negeri Dilarang Paksa Pakai Seragam Beratribut Agama

Bila masih ada aturan mewajibkan seragam sekolah dengan atribut agama, Pemda atau kepala sekolah harus mencabutnya paling lama 30 hari sejak SKB ini diterbitkan.
Nadiem mengungkapkan jika masih ada pihak yang melanggar maka pihak di atasnya bisa memberikan sanksi.
Misal: Pemda memberikan sanksi ke sekolah, Gubernur memberikan sanksi ke Bupati/Walikota, Mendagri memberikan sanksi ke Gubernur, Kemendikbud memberikan sanksi ke sekolah.
"Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Tidak Berlaku untuk Aceh
Meski begitu, SKB 3 Menteri ini tidak berlaku di Aceh sebagai daerah istimewa memiliki ketentuan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.
Komentar