Sengketa Empat Pulau

Jusuf Kalla: Aceh Dibentuk Oleh UU Tak Bisa Dibatalkan dengan Kepmen

l Foto: Suara/ Tim Media JK
Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla merespons polemik 4 pulau.

JAKARTA - Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) angkat suara soal polemik 4 pulau yang tengah menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

JK mengaitkan polemik tersebut dengan kesepakatan perundingan Pemerintah Indonesia dengan GAM di Helsinki 2005 silam.

Hal itu ditegaskan JK kepada wartawan di kediamannya di Jalan Brawijaya Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 13 Juni 2025.

"Soal MoU di Helsinki mengenai perbatasan itu ada pada pasal 114 (mungkin Bab I, ayat I titik 4), yang berbunyi perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956. Jadi kesepakatan Helsniki itu merujuk ke situ," katanya.

JK menambahkan, pada tahun 1956 terbit UU ditandatangani Presiden Soekarno. UU itu meresmikan terbentuk Provinsi Aceh dan pisah dari Sumatera Utara setelah adanya pemberontakan.

"Jadi Aceh sebelumnya adalah daerah residen dari Sumatera Utara yang pisah pada tahun 1956," papar JK.

Dari hasil perundingan tersebut, JK menegaskan bahwa jika empat pulau kini tengah jadi pembicaraan hangat adalah milik Aceh.

"Jadi secara formal dan historis empat pulau itu masuk wilayah (Aceh) Singkil, Provinsi Aceh," tegas tokoh perdamaian RI-GAM ini

Terkait dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang memicu polemik tersebut JK menegaskan, jika UU lebih diatas dibanding Kepmen.

"UU lebih tinggi dibanding Kepmen. Jadi tidak mungkin bisa dibatalkan dengan Kepmen. Kepmen tidak bisa merubah UU," ujar JK didampingi putra Aceh Sofyan Djalil salah seorang tim perunding Helsinki. 

Wakil Presiden ke-10-12 ini mengatakan bahwa dalam perundingan Helsinki tidak menyinggung soal peta wilayah.

"Di perundingan Helsinki tidak pernah menyinggung soal peta, tapi perbatasan," tegas ketua Umum PMI tersebut.

Di sisi lain, JK menghormati Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian soal Kepmen tersebut karena pertimbangan efisien dan dekat.

Tapi sebaiknya, lanjut JK, tidak melupakan secara historis.

"Empat pulau itu masuk Singkil, dekat dengan Sumatera Utara. Tapi itu biasa. Selama ini warga pulau bayar pajaknya ke Singkil," ujar JK lagi

Lebih jauh JK juga menanggapi pernyataan Gubernur Sumatera Utara terkait usulan agar sumber daya di empat pulau itu dikelola bersama pasca Kepmen.

Menurut JK, tidak ada daerah yang bisa mengelola sumber daya alam secara bersama-sama. Apalagi untuk saat ini, JK menilai belum ada faktor penting yang dimiliki oleh pulau tersebut

"Toh tidak ada faktor penting di situ. Sekarang tidak ada, tapi mungkin dibelakang hari siapa tau ada. Kita tidak tahu," ujarnya lagi.

Oleh karena itu, JK berharap agar pemerintah bsia menyelesaikan polemik ini dengan baik.

"Ini masalah peka. Sehingga kita berharap pemerintah menemukan penyelesaian yang baik," kata ketua Umum DMI tersebut lagi. (*)

Sumber: Suara.com