Karena Langgar Protokol Kesehatan, 4 Kafe dan 1 Warnet di Disegel

SEURAMOE JAKARTA - Sebanyak 4 kafe dan 1 warnet di Kota Bekasi, Jawa Barat, disegel Satpol PP. Hal itu karena kelima tempat usaha itu melanggar protokol kesehatan.
"Ada 4 (kafe yang disegel) yang satunya warnet," ujar Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah, ketika dihubungi detikcom, Minggu (27/9/2020).
Abi mengatakan penyegelan dilakukan karena kafe dan warnet tersebut tidak menerapkan physical distancing alias jaga jarak. Kapasitas pengunjung juga melebihi 50 persen.
"(Kafe) Pelakor, (Kafe) Broker, (Kafe) Guno, (Kafe) Nope, (Warnet) Inter E Sport Arena (disegel karena melanggar protokol kesehatan)," kata Abi.
Abi menyoroti jumlah orang per meja di kafe-kafe. Banyak ditemukan kasus 1 meja untuk lebih dari 2 orang.
"Pembuktiannya dengan meja bukan kursi, karena 1 meja itu wajib 2 orang, (kenyataannya) 1 meja bisa 6 orang," imbuhnya.
Abi tidak menjelaskan berapa lama penyegelan itu. Ia mengancam akan mencabut izin usaha bila pengelola kafe tetap membuka tempat usahanya meski disegel.
"Kita akan lakukan itu yang melanggar ya kita tegur, bandel kita segel, masih aja bandel kita cabut izinnya," tutupnya.
Komentar