Kapolres Abdya : Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan Bisa Dipidana 15 Tahun Penjara

SEURAMOE | JULIDA FISMA
Kapolres Abdya, AKBP M. Nasution, SIK saat dimintai keterangan, Kamis (16/7/2020)

SEURAMOE BLANGPIDIE – Kapolres Aceh Barat Daya (Abdya), mengingatkan seluruh masyarakat kabupaten setempat, agar tidak membakar hutan dan lahan, (Karhutla) karena perbuatan tersebut melanggar Undang-undang dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Abdya, AKBP M Nasution SIK, kepada sejumlah wartawan disela acara Focus Group Discussion ( FGD), berlangsung, Kamis (16/7/2020).

Perwira pangkat dua melati itu menegaskan, pihaknya tidak main-main dan tidak pandang bulu dalam menindak para pelaku karhutlah.

"Siapapun yang melakukan tidakan pembakaran hutan tetap kami tindak, baik dari kalangan masyarakat maupun para pengusaha," imbuh AKBP M.Nasution.

Menurut orang nomor satu dijajaran kepolisian Abdya itu, pelaku pembakaran hutan bisa dipidana sesuai UU RI Nomor 41 tahun 1999  yang diatur pada Pasal 78 ayat 3.

"Siapapun yang membakar hutan dengan sengaja, bisa dipidanakan hingga ancaman penjara sampai 15 tahun,” ujar M. Nasution.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Nasution juga memerintahkan Kapolsek di jajarannya untuk berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas, secara gencar melakukan sosialiasi tentang bahayanya Karhutla di musim kemarau.

“Saya memerintahkan Kapolsek untuk sigap bertindak jika ada titik api di daerahnya dan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas mensosialisasikan bahaya Karhutla dan akan menindak tegas pelaku pembakaran,” demikian tegasnya. (*)