Hukum
Kajari Simeulue Pastikan Kasus SPPD Anggota Dewan Dituntaskan

SEURAMOE SINABANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue memastikan kasus dugaan kelebihan SPPD anggota DRPK setempat akan diselesaikan secara tuntas.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue, Muhammad Anshar Wahyudin SH MH dihadapan massa aksi Aliansi Mahasiswa, Rakyat dan Buruh (Amarah)
“Kasus sudah masuk tahap penyidikan dan akan dituntaskan secara profesional dan transparan,” katanya dihadapan mahasiswa.
Sebagai diketahui, ratusan mahasiswa dibawah panji Amarah, menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRK dan Kejari Simeulue, Senin (19/10/20) .
Di halaman Kejari Simeulue, massa mendesak pihak Kejaksaan untuk segera menyelesaikan kasus dugaan kelebihan bayar biaya perjalanan dinas anggota dewan.
"Kami mahasiswa dan warga mendukung dan mendesak Kejaksaan menuntaskan kasus kelebihan SPPD anggota Dewan,” Isra Fua'di, Koordinator Aksi dalam orasinya.
Sebelumnya, Wakil Ketua II DPRK Simeulue Sunardi menyayangkan desas-desus dan pemberitaan terkait SPPD fiktif anggota Dewan.
Menurut politisi Partai PAN ini, bila berpedoman pada LHP BPK RI Perwakilan Aceh terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota DPRK Simeulue 2019, itu bukan fiktif.
“SPPD anggota DPRK tahun 2019, itu kelebihan bayar termasuk SPPD SKPK lainnya,” jelas Sunardi, Kamis (15/10/20).
Dan persoalan itu tambah Sunardi, sudah ditindak lanjuti oleh Pemda. Artinya, sudah ada proses terhadap kasus tersebut.
Kata dia, Inspektorat tengah melakukan verifikasi dan validasi keabsahan kekeliruan administrasi dimaksud sehingga menjadi benar dan dapat hasil akhir yang riil. (*)
Komentar