Miris! Seorang PNS di Aceh Besar Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri
SEURAMOE BANDA ACEH – Biadab! SUR (46) warga Kecamatan Lhoknga Aceh Besar tega cabuli anak kandung sendiri.
Miris lagi, anak itu baru berusia empat tahun dan masih duduk di sekolah Taman Kanak-kanak.
Kekinian, pria berprofesi sebagai PNS itu ditangkap Unit PPA Polresta Banda Aceh, Selasa (16/02/21).
Penangkapan itu dibenarkan oleh Kapolresta Banda Aceh melalui Kasatreskrim AKP M. Ryan Citra Yudha S.IK.
“Tersangka berhasil ditangkap personel Unit PPA dirumahnya, Selasa (16/02/21) sekira pukul 18.00 WIB,” kata Ryan Rabu (17/02/21)
Menurutnya, kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh dan ditindak lanjuti Unit PPA.
Ryan menjelaskan, pecabulan ini dilakukan pelaku dirumhnya kawasan Kecamatan Peukan Bada Aceh Besar, Kamis (14/01/21).
Saat kejadian, ibu korban tidak berada dirumah. Dan diketahun kedua orang tua korban sudah pisah ranjang.
Peristiwa ini berawal saat korban dijemput oleh tersangka di sekolah.
Berdasarkan keterangan seorang guru kepada ibu korban, pelaku menjemput korban sekira pukul 12.00 WIB.
Empat hari kemudian, tepatnya Senin (18/1/2021) korban diantar oleh neneknya kerumah sang ibu
Taoi iba-tiba korban mengeluh sakit dibagian kemaluan.
Lalu kata Kasat, oleh ibunya korban dibawa kerumah kakaknya kebetulan seorang bidan
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan lecet dan adanya cairan putih di kemaluan korban,” ungkap AKP Ryan.
Lebih lanjut Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani S.TrK menyatakan, menindak-lanjuti ibu korban, Unit PPA melakukan penyelidikan.
“Tersangka ditangkap personel Unit PPA dirumahnya, Selasa (16/2/2020) sekitar pukul 18.00 WIB,” jelas Puti.
Tersangka kemudia diboyong ke Mapolresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, pungkas Kanit PPA Ipda Puti. (*)