Kadis PUPR: Perbaikan Jalan Depan PLTU Itu Wewenang Pusat

Kadis PUPR: Perbaikan Jalan Depan PLTU Itu Wewenang Pusat
Kadis PUPR Nagan Raya Ir Ardi Marta. |Foto: SEURAMOE/DAEMAWAN

SEURAMOE
SUKA MAKMUE
– Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
(PUPR) Nagan Raya Ir Ardi Marta, mengakui kerusakan jalan didepan PLTU Suak
Puntong sangat mengganggu aktivitas pengguna jalan raya.

"Kerusakan sangat meganggu aktivitas kita sebagai
pengguna jalan, tapi kita cuma bisa mengawasi dan tidak bisa memberi sanksi karena
itu jalan Nasional," kata Ardi Marta kepada Seuramoeaceh.com diruangnya,
Jum'at (06/09/2019).

Ardi menjelaskan, sesuai dengan Keputusan Menteri
(Kepmen) Pekerjaan Umum (PU) No. 631/KPTS/M/2009 tentang Penetapan Ruas Jalan.
Jalan di depan PLTU itu berstatus Jalan Nasional.

“Artinya, semua biaya perawatan dan perbaikan Jalan
Nasional berada di Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PU,” jelas Ardi.

Pada sisi lain Ardi mengungkapkan, aspal sangat rentan
air. Bila tergenang air dalam waktu lama aspal akan terkelupas dan berlobang.

“Pihak PLTU harus usahakan jangan ada air menggenangi aspal dalam waktu lama, karena aspal jalan akan terkelupas dan berlubang diakibatkan air,” pungkas  Ardi Marta.

Sebagai catatan, kerusakan jalam didepan PLTU telah
banyak diprotes warga, namun hingga kini megemen perusahaan tersebut, terkesan
abai terhadap keluhan waraga. (Darmawan)

Komentar

Loading...