Kadis DPMP4 Abdya : 133 Desa Belum Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap 1

SEURAMOE BLANGPIDIE – Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Kabupaten
Aceh Barat Daya (Abdya) mengungkapkan dari 152 Gampong yang tersebar dalam
wilayah Kabupaten setempat, hanya 19 Gampong yang telah mengajukan pencairan
Dana Desa Tahap I tahun 2019.
Pernyataan tersebut disampaikan Kadis DPMP4 Abdya, Yusan Sulaidi saat menjawab wartawan Seuramoeaceh.com di ruang kerjanya. Senin (15/4/2109) di Blangpidie.
“Dari 152 Gampong yang ada di Abdya, hanya 19 Gampong yang baru menyerahkan dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) tahun 2019. Artinya, ada 133 desa lagi yang belum,” imbunya.
Kata Yusan, syarat untuk proses realisasi Anggaran Dana Desa
Tahap pertama 2019, hanya menyerahkan dokumen APBG tahun 2019 . “ Tahap pertama
cair anggarannya 20 persen dari total anggaran yang tersedia,” ujarnya.
Seharusnya kata Yusan, DD tahap pertama sudah cair pada bulan Februari lalu, namun karena keterlambatan penyusunan APBG hingga saat ini baru 19 Gampong yang sudah cair.
“Kita sudah menegur kepala desa 2 kali dan kita pahami satu dua minggu telat, wajar namun, jangan karena kewajaran ini dijadikan sebagai alasan keterlambatan,” tegasnya.
Menurutnya, keterlambatan itu terjadi karena ada perbendaan penyusunan dokumen APBG tahun 2019 yang signifikan.
“Memang dari tahun ke tahun ada perubahan kalau tahun 2018 sikudes menggunakan 1.0 sekarang sikudes menggunakan 2.0 untuk itu kita harapkan digampong-gampong harus menguasai Informasi Tehnologi (IT),” ulasnya.
Dia berharap, agar pada Apri 2019 semua desa bisa mencairkan
DD tahap pertama dan pihak desa juga bisa mengajukan tahap ke 2 itu paling
telat akhir Juni telah selesai.
“Cara untuk pengajuan tahap kedua ini, wajib melampirkan
pertangungjawaban tahap 3 tahun 2018. Serta pertangung jawaban tahap satu 2019.
Jadi, ada dua pertangungjawaban yang haru diselesaiakan,” papar Yusan.
Sambunya, jika salah satu syarat itu tidak dipenuhi otomatis
pencairan tidak bisa dilakukan.
“ Kenapa tahap 1 2019 ini bisa cair, karena sayartnya sangat
mudah Cuma APBG 2019 dengan sayarat lain, karena tidak diminta
pertangungjawaban tahap 3 tahun 2108. Tetapi jika ada yang sudah siap
sekaligus lebih baik tidak kami tolak,” kata Yusan.
Misalnya sebut Yusan, ada desa sudah siap pertanggungjawab tahap 3 2018 kemudian bisa diajukan secara bersamaan dengan pencairan tahap 1 2019 tidak harus mesti menunggu waktu pencairan tahap 2 2019. Berarti desa ini hanya menyiapkan pertangungjawaban tahap 1 untuk pencairan tahap 2 tahun 2019.
“Dari 19 Gampong yang sudah cair, Gampong Suak Labu Kecamatan Tangan-tangan yang pertama cair Dana Desa,” demikian tutup Yusan Sulaidi. (Julida Fisma)
Komentar