Isu Interpelasi dan Hak Angket Jadi Pembincangan Warga

Isu Interpelasi dan Hak Angket Jadi Pembincangan Warga
Abdi Yusrizal SP |Kolase Seuramoe

SEURAMOE SUKA MAKMUE – Pernyataan Abdi Yusrizal SP menyangkut penggunaan hak interpelasi (meminta keterangan) dan hak angket (penyelidikan) oleh DPRK tekait kebijakan pemecatan dan pengangkatan Pj Keuchik oleh Bupati, kini jadi bahan perbincangan dikalangan masyrakat.

Pantauan Seuramoeaceh.com dalam dua hari terakhir, isu itu bukan saja menjadi pembicaraan hangat tapi juga mendapat dukungan. Salah satu dukungan datang dari pemerhati hukum dan politik Huzaifah Kamzah SH.


BACA JUGA:

Ia bukan saja mendukung tapi mendorong anggota dewan untuk menggunakan interpelasi bahkan hak angket untuk mempertanyakan dan melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Bupati yang telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Ini penting, agar masyarakat tau apakah kebijakan Bupati dalam pemberhentian dan pengangkatan Pj keuchik itu sudah sesuai aturan atau tidak. Cuma pertanyaannya apa anggota dewan mau?” tanya Huzaifah



Huzaifah mengaku pesimis itu bisa terjadi. Karena hal itu pernah juga di gagas oleh Teuku Cut Man Cs dimasa pemerintahan Ampon Bang, namun kandas karena kurang dukungan dari anggota lain.

Untuk melaksanakan hak interpelasi dan angket oleh DPR tambah Huzaifah, mekanisme harus mendapat dukungan menimal 13 orang anggota dewan baru bisa mengajukan usulan.

Tapi terlepas dari semua itu, Huzaifah mengapresasi keberanian
Abdi Yusrizal melontarkan pernyataan itu. Disebut berani, karena ia merupakan
bagian dari koalisi pemerintah.

“Kita tau, PKS adalah salah satu partai pengusung HM
Jamin Idham-Chalidin Oesman (JaDin) pada Pilkada lalu, sementara Abdi Ketuanya,”
kata Huzaifah Kamza SH.

Walau berada dalam koalisi pemerintah, Abdi tetap mengkritisi kebijakan kebijakan Bupati HM Jamin Idham bila dinilai salah arah.

“Ini membuktikan kalau ia bukan tipe penjilat. Sama dengan Cut Man, ia adalah sosok muda yang idealis, kritis dan tak mudah di dekte,” pungkas Huzaifah.

Sebelumnya Abdi mengingatkan Bupati Nagan Raya agar dalam pemberhentian dan mengangkatan Pj keuchik harus mengacu pada  UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Qanun Aceh no 4 tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik.

“Bila tidak, itu akan berimplikasi kepada pemerintah baik sebara hukum maupun politik. Secara politik bila kebijakan terindikasi melanggar aturan itu bisa di interpelasi DPRK bahkan berujung pada hak angket," kata Abdi kepada wartawan Jumat (15/02/2019) lalu.(*)

Komentar

Loading...