Ini Modus Guru Madrasah Gorontalo Hingga Bisa Setubuhi Siswinya

Ini Modus Guru Madrasah Gorontalo Hingga Bisa Setubuhi SiswinyaTribunnews.com

Hubungan DH dan korban terus berlanjut sampai video mesum keduanya tersebar dan viral di media sosial.

Dalam kasus ini, DH dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 5 tahun minimal 15 tahun maksimal ditambah sepertiga di mana yang bersangkutan adalah tenaga pendidik," ungkap Deddy.

Kemenag lewat Kanwil Kemenag Gorontalo juga mengambil tindakan menjatuhkan sanksi terhadap DH, disisi lain siswi yang ditetapkan sebagai korban terpaksa harus dikeluarkan dan dibantu pindah sekolah.(**)

Komentar

Loading...