Ini Hukum Memberi Nama Bayi yang Keguguran

Choosephysio
Ilustrasi.

Hamil merupakan sebuah kenikmatan bagi para kaum hawa. Dimana bunda merasakan kedekatan dengan janin tanpa sekat.

Namun kehamilan tidak menutup kemungkinan dapat berjalan sesuai harapan para bunda. Saat janin bermasalah dan tidak dapat di pertahankan hingga persalinan. Peristiwa ini dikenal dengan keguguran.

Lantas bagaimanakah hukum menamai janin yang telah gugur dan apakah Islam menganjurnya?

Dikutip dari laman Bincangmuslimah.com Imam An-Nawawi di dalam kitab Al-Adzkar menjelaskan (Bab memberi nama bayi yang keguguran).

Disunnahkan memberi nama bayi itu, meskipun belum diketahui jenis kelaminnya apakah laki-laki atau perempuan. Bayi itu diberi nama yang pantas untuk laki-laki dan perempuan, seperti Asma’, Hindun, Hunaidah, Kharijah, Thalhah, Umairah, Zur’ah, dan lainnya.

Imam Al-Baghawi berkata, “Disunnahkan memberi nama bayi yang keguguran karena ada hadis yang menjelaskannya.” Begitu pula yang dikatakan oleh ulama-ulama lainnya.

Sahabat-sahabat kami (ulama dari kalangan madzhab Syafi’i) mengatakan, “Meskipun anak yang dilahirkan meninggal dunia sebelum diberi nama, maka memberikannya nama itu disunnahkan.”

Dengan demikian, maka memberi nama kepada anak itu disunnahkan meskipun anak tersebut meninggal dunia baik ketika masih dalam kandungan, keguguran, atau setelah dilahirkan. Meskipun anak tersebut belum diketahui jenis kelaminnya; laki-laki atau perempuan.