Resmikan Rumah Singgah, Bupati: Ini Alasan Pemilihan Nama 'Sigupai'
BLANGPIDIE - Bupati Aceh Barat Daya atau Abdya Safaruddin, Kamis 1 Mei 2025 meresmikan rumah singgah “Sigupai Singgah Abdya”.
Rumoh Sigupai Singgah Abdya itu berlokasi di Jalan Ayah Hamid Nomor 19 Desa Bandar Baru, Lampriet, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Safaruddin menjelaskan bahwa pemilihan nama “Sigupai Singgah Abdya” merupakan bentuk penghormatan terhadap identitas khas Abdya yaitu Pade Sigupai.
Pemilihan nama ‘Sigupai’ masi menurut Bupati, merupakan bentuk penghormatan terhadap identitas lokal Abdya, berbeda dengan kabupaten lainnya di Aceh.
“InsyaAllah kedepan akan ada Sport Center Arena Sigupai, bahkan saat ini sudah ada Legend Sigupai,” kata Safaruddin.
Ia berharap, kehadiran rumah singgah di Banda Aceh bisa meringankan beban keluarga kurang mampu bila mendampingi pasien rujukan dari RSUDTP Abdya ke rumah sakit di Banda Aceh.
Menurutnya, banyak keluarga pasien terkendala secara ekonomi untuk mencari tempat tinggal selama proses pengobatan di Banda Aceh.
Jadi, dengan adanya rumah singgah ini diharapkan bisa menjadi solusi alternatif sementara bagi mereka.
“Sigupai Singgah akan menjadi agenda lima tahun kedepan kepemimpinan Safaruddin-Zaman Akli, kita juga siapkan fasilitas yang cukup lengkap agar warga tidak lagi terbebani mencari tempat tinggal sementara,” ucap Safaruddin.
Safaruddin menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung hingga rumah singgah ini bisa direalisasikan.
“Bahkan, program ini menjadi bagian dari kegiatan 100 hari kerja pemerintahan Safaruddin-Zaman Akli,” ujarnya..
Menariknya, dua keluarga pasien langsung menempati rumah singgah pada hari pertama peresmian Sigupai Singgah.
Rumah ini akan menjadi tempat singgah sementara selama masa perawatan pasien di Banda Aceh.
Wakil Bupati Abdya Zaman Akli, Ketua DPRK Roni Guswandi, Plt Sekda Rahwadi, Asisten III Setdakab, Anggota DPRA dari Dapil 9 Aceh T Hadi Surya, Komisioner Baitul Mal dan Direktur RSUDTP Abdya dan tokoh Abdya lain hadir dalam persemian itu. (*)