Ini Aturan Tes SKD di Abdya, Beserta Dengan Sanksi

Ini Aturan Tes SKD di Abdya, Beserta Dengan Sanksi

SEURAMOE BLANGPIDIE - Panitia Seleksi Daerah Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) memberikan sanksi berbentuk diskualifikasi atau digurgurkan bagi peserta yang terlambat pada saat dimulai tes.

Sanksi yang diberikan tersebut tertera dalam pengumuman nomor 810/07/2020 yang ditandatangani ketua Banselda, drh. Cut Hasanah Nur. Selasa (21/1/2020).

Ada 2 sanksi yang diberikan kepada para peserta, pertama, perserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur.

Kedua, peserta yang melanggar ketentuan tatatertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes dan namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.

Selain sanksi panitia juga melarang peserta, membawa alat tulis, buku dan catatan lainnya, membawa jam tangan, perhiasan, kalkulator telpon genggam, serta alat komunikasi lainnya dan kamera dalam bentuk apapun.

Disamping itu, peserta dilarang membawa makanan dan minuman kedalam ruangan, senjata api atau senjata tajam sejenis lainnya, berbicara, bertanya sesama peserta tes.

Kemudian peserta dilarang menerima/memberikan sesuatu dari kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung, merokok dalam ruangan, keluar dari ruangan tes kecuali ada izin dari panitia.(**)

Komentar

Loading...