Ingat! Ini Lima Bahaya Cetak Sertifikat Vaksin COVID-19

3. Tidak Ada Kewajiban dari Pemerintah
Alasan tidak perlu cetak sertifikat vaksin berikutnya adalah karena pemerintah tidak mewajibkan.
Lewat laman resminya, pemerintah mengatakan tidak mewajibkan cetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu.
Pemerintah juga tidak mengatur ketentuan boleh tidaknya sertifikat vaksinasi COVID-19 dicetak dalam bentuk fisik.
4. Telah Disediakan Aplikasi PeduliLindungi
Masyarakat diimbau untuk menggunakan aplikasi demi menjaga keamanan data diri.
Aplikasi Peduli Lindungi juga mudah digunakan hanya perlu mendaftar menggunakan email atau nomor telepon.
Setelah masuk dengan akun terdaftar, pengguna tinggal mencari menu Akun -> Sertifikat Vaksin -> Klik Nama yang muncul kemudian klik gambar vaksinnya.
Komentar