Inakor Apresiasi Kepala DPMGP4 Kabupaten Nagan Raya

Inakor Apresiasi Kepala DPMGP4 Kabupaten Nagan Raya
Teuku Ridwan SH MH. |FOTO: SEURAMOE/IST

SE bertanggal 1 Febuari 2021 ditujukan kepada para Keuchik, Ketua dan anggota Tuha Peut terkait jam kerja dan kedisiplinan Aparatur Gampong.

Salah satu point dalam SE tersebut, Keuchik, Aparatur Gampong dan Tuha Peut diwajibkan menetap di Desa tempat mereka bertugas

“Dengan ada SE tersebut, warga bisa mengontrol dan melaporkan bila ada Aparatur Gampong dan Tuha Peut tinggal di luar desa,” ujar Ridwan.

Jadi, lanjut Ridwan, DPMGP4 harus bertindak tegas bila ada temuan atau laporan warga terkait Aparatur Desa dan Tuha Peut tinggal di desa lain.

“Ini sesuai dengan Pasal 13 huruf H Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa,” tegasnya. (*)

Komentar

Loading...