Hasil Pemilihan Karang Taruna Tripa Makmur Dipermasalahkan?

ISTIMEWA
Ilustrasi: Logo Karang Taruna

SEURAMOE SUKA MAKMUE – Kemenangan Adnan Bahri sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Tripa Makmur dipermasalahkan oleh pihak kecamatan dengan alasan Ia tercatat sebagai pengurus salah satu Parpol nasional.

Demikian diungkapkan Adnan kepada Seuramoeaceh.com, Selasa (4/2/2020). Ia menjelaskan, dalam pemilihan ia mendapat empat suara dari sepuluh Ketua Pemuda yang hadir.  


"Saya mendapat empat suara, sementara dua calon ketua lain yaitu Tarmizi dan Ilyas, masing-masing mendapat tiga suara. Artinya saya terpilih,” kata Adnan.

Setelah proses pemilihan, pada Selasa 21 Januari 2020 jelas Adnan, Ia mendapat undangan rapat pembentukan pengurus Karang Taruna di Kecamatan.

“Saya datang berdasarkan undangan camat Tripa Makmur dengan agenda pembentukan pengurus Karang Taruna Kecamatan,” sebut Adnan.



Masih menurut Adnan, selang seminggu, Ia menjumpai camat untuk meminta soft copy struktur pengurus. Tujuannya untuk mengisi kepengurusan sesuai format resmi.

“Tapi camat bilang bahwa saya tidak sah karena camat tidak hadir atau berada diluar daerah, saya jadi heran," ucap Adnan.

Selain itu lanjut Adnan, camat menuding Ia sebagai pengurus salah satu partai nasional di Nagan Raya.

“Bila benar saya pengurus salah satu Parpol, maka buktikan dengan SK,” ujarnya.

 Adnan melihat, ada Ketua (Karang Taruna) terpilih di kecamatan lainnya juga terindikasi pengurus partai, tapi tidak di persoalkan. “Ini kan tidak adil," kata Adnan

Camat Tripa Makmur, Rajab Sumitro SH yang dihubungi Seuramoeaceh.com mengatakan, Adnan masih sah sebagai ketua Karang Taruna terpilih. Tapi bila terbukti pengurus Parpol, Ia akan beri pilihan.


"Kita akui (Adnan) sebagai ketua Karang Taruna terpilih, tetapi kita cros chek dulu apa benar Ia sebagai pengurus salah satu partai,” kata Rajab.

Bila benar pengurus Parpol tambah camat, Adnan harus memilih salah satu dari dua posisi, pengurus partai atau ketua Karang Taruna.

“Bila pilihan tidak diambil, maka akan kita serahkan kepada Ketua Pemuda se Tripa Makmur atau ke forum," ucap Rajab.

Menurut Camat, dalam AD/ART memang tidak dilarang. Tapi persoalannya, bila diberi bantuan untuk Karang Tarunan, publik nanti bingung “Ini bantuan dari pemerintah atau partai,” tegas Rajab

Pun demikian tambah camat, ia tetap koordinasi dulu bagaimana kebijakan yang baik untuk kedepan. (*)