Hari Ini Pengumuman Seleksi CPNS, Cek di Sini Hasilnya!

Selain itu, bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan sanggahan dengan bukti ke portal SSCN.
Menurut informasi, sanggahan hanya dapat dilakukan satu kali dalam waktu 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi CPNS.
"Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 (empat) hari sejak pengumuman diterbitkan," kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono dalam keterangan resmi yang dikutip Detikcom.(**)
Komentar