Hamili Anak Dibawah Umur, Pria Aceh Utara di “Kandangi” di Rutan

Ilustrasi tindak pidana pemerkosaan. |FOTO: SUARA.COM/SHUTTERSTOCK

SEURAMOE LHOKSUKON - S (23) warga Keucamatan Seunuddon Aceh Utara ditangkap unit PPA Sat Reskrim Polres setempat.

Ia dilaporkan  telah memperkosa Inong (nama rekaan) hingga gadis berusia 15 tahun ini hamil tujuh bulan.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi SE, S.IK menyebut kalau tersangka sudah ditahan di rutan Mapolres

Fauzi menjelaskan, ayah korban datang ke Polres Aceh Utara pada Senin (21/06/21) lalu melaporkan peristiwa pemerkosaan tersebut.

“Dalam laporan yang diterima, kejadian pemerkosaan itu terjadi sekali pada bulan November lalu di rumah tersangka,” ujar AKP Fauzi Rabu (07/07/21).

Menurutnya, kehamilan korban terungkap setelah orang tuanya melihat perut anaknya yang kian membesar.

Lalu korban dibawa ke bidan untuk diperiksa. Dari pemeriksaan korban hingga dinyatakan hamil.

“Baru kemudian korban mengakui hal itu dilakukan oleh tersangka,” ujar Fauzi.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi bergerak cepat. Hasilnya, keesokkan harinya polisi berhasil menangkap S.

“Dalam pemeriksaaan awal tersangka mengakui telah melakukan tindak pemerkosaan terhadap korban,” pungkasnya.

Polisimenjerat  tersangka dengan pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh No 6 Tahun2014 Tentang Hukum Jinayat. (*)