Gugatan Cerai Dikabulkan, Pria di Aceh Timur Hantam Kepala Hakim Hingga Lebam

Tiba-tiba MUS maju ke meja hakim kemudian mengambil palu dan memukul kepala Selamat.
"Putusannya mengabulkan gugatan. Jadi, akibat pemukulan tersebut menyebabkan lebam pada bagian kepala sebelah kanan," kata Swandi.
Menurut Swandi, petugas keamanan Mahkamah Syar'iyah yang berada di lokasi telah mengamankan MUS. Kasus ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Korban telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib," tutup Swandi.(**)
Komentar