Gawat! Ada 70 Pasal Dalam Draf Revisi UU Nomor 30/2002 Lemahkan KPK

JAKARTA | Wakil Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai ada 70 pasal pada draf revisi UU
30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang melemahkan KPK.
Atas dasar itu, mantan
orang BIN itu menyatakan perang pikiran dengan DPR tentang upaya revisi UU KPK.
"Kalau kita berdebat tentang yang disebut sekarang itu,
kita bisa berdebat. Itu yang saya katakan. Mari kita perang pikiran,"
tantang Saut saat jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis
(12/9).
Perang pikiran yang
dimaksud untuk mengurai dugaan DPR melakukan “akal-akalan” di balik pengguliran
wacana revisi UU KPK yang tidak memiliki urgensi apapun.
Selama perang berlangsung, Saut meminta proses revisi
dihentikan terlebih dahulu dan menunggu anggota DPR baru dilantik.
"Jadi sekarang ini beradu argumentasi, beradu pustaka,
literatur, naskah akademik. Oleh sebab itu, kita minta hentikan dulu, lantik
dulu DPR-nya, mari kita bahas dari awal," tegasnya.
Poin yang ditekankan
dalam adu argumen ini adalah mengenai extraordinary crime. Apakah DPR
menganggap kejahatan extraordinary crime seperti korupsi sudah berakhir.
“Kalau (sudah) enggak (ada), berarti anda (DPR) tumpul, otak
anda,” sambungnya. (RMOL)
Komentar