Gara-Gara Media Sosial Istri Anggota TNI Aceh Dihukum Disiplin

SEURAMOE BANDA ACEH – Gara-gara media sosial istri, salah satu Anggota TNI yang berdinas di Kodim 0102/Pidie, Korem 11/Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda, Aceh, dijatuhi hukum disiplin militer.
Anggota TNI Serda K (36) menjalani sidang penjatuhan hukuman disiplin dipimpin Komadam Kodim 0102/Pidie selaku atasan yang berhak menghukum di Markas Kodim 0102/Pidie di Sigli, Rabu.
Dalam pertimbangan putusan disebutkan, Serda K telah melakukan pelanggaran disiplin militer berupa perbuatan lalai mengingatkan istri dalam menggunakan media sosial yang menulis komentar provokatif terhadap pemerintah.
Sidang disiplin memutuskan Serda K melanggar Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang hukum disiplin militer, Peraturan Panglima TNI Nomor 44 Tahun 2015 tentang peraturan disiplin militer, Kode Etik Militer terdiri saptamarga, sumpah prajurit dan delapan wajib TNI.
Sebagai prajurit TNI AD, Serda K juga dinyatakan tidak melaksanakan beberapa perintah Kepala Staf Angkatan Darat melalui surat telegramnya tentang pelarangan dan menghindari penyalahgunaan penggunaan media sosiai yang dilakukan oleh anggota TNI AD maupun keluarganya.
Komandan Resor Militer (Danrem) 11/Lilawangsa Koloner Inf Purmanto mengatakan berdasarkan hukuman displin militer tersebut, Serda K ditahan selama 14 hari.
"Serda K karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh prajurit TNI AD dan keluarganya," kata Koloner Inf Purmanto. Dikutip Antara.
Sehari sebelumnya, telah dilaksanakan sidang yang dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa terhadap Serda K dan memutuskan hukuman displin militer.
Dalam sidang tersebut juga mendorong proses hukum istri Serda K, Ny AL diduga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (Ant)
Komentar