Dua Personil Polres Aceh Utara Di Pecat, Ini Penyebabnya
SEURAMOE LHOKSUKON – Kapolres Aceh Utara ABKP Ian Rizkian Milyardin memimpin upacara Pemberhentian Tidan Dengan Hormat (PDTH) terhadap dua personil jajaran Polres tersebut.
Acara tersebut dipusatkan di aula Tri Brata Polres Aceh Utara. Senin (2/12/2019)
Dua personil yang dipecat tersebut antara lain Brigadir Lian Saputra yang terjerat kasus narkoba dan Briptu Herian yang dipecat karena DIsersi.
Hal ini dilakukan atas tindak lanjut dari Keputusan Kapolda Aceh Nomor : Kep/337/XI/2019 tanggal 19 November 2019 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas Polri.
Upacara tersebut juga dilakukan secara inabsensia karena yang bersangkutan tidak hadir pada upacara tersebut.
“PDTH ini dilakukan setelah menjalani proses yang begitu panjang dan berbagai pertimbangan serta pilihan terakhri hingga terbitlah keputusan PDTH,” jelasnya pada upacara tersebut.
“Peristiwa ini benar-benar sangat memprihatinkan, hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi seandainya yang bersangkutan menyadari dan memahami hakekat Insan Bhayangkara yaitu warga negara
Yang berdarma Bhakti kepada negara dan masyarakat untuk menjamin ketentraman dengan penuh rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugas.” ujarnya.
Dihadapan peserta upacara, Kapolres mengatakan kiranya PTDH ini dapat menjadi pelajaran bagi semua, ia berharap tidak ada lagi yang meniru perbuatan serupa.
“Saya ingatkan kepada seluruh personel agar lebih mawas diri jangan sampai larut dan hanyut oleh hawa nafsu yang dapat membawa kehancuran dalam menata karir serta pelaksanaan tugas.” ujar AKBP Ian.(**)