Dua Jurnalis Telivisi Palestina Ditembak oleh Serdadu Israel
Al QUDZ - Meski Protokol I Konvensi Jenewa 1949, menetapkan ada perlindungan terhadap jurnalis dan tenaga medis di wilayah konflik. Tapi itu tidak berlaku bagi zionis Israel.
Buktinya, Sami Mosran dan Safinaz al-Louh, dua jurnalis telivisi
TV Al-Aksa ditembak dari jarak dekat oleh
pasukan Israel (IOF) menggunkan peluru karet saat meliput aksi damai kepulangan
akbar atau Great Return March.
Dikutip Day of Palestine,
Kementerian
Kesehatan Palestina mengatakan, luka yang di derita Mosran cukup parah karena
peluru yang ditembakan pasukan Israel tepat mengenai mata jurnalis tersebut.
TV Al-Aqsha mengutuk
tindak kekerasan rezim Zionis terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya
dan menuntut Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk menyelidiki kasus perang
kriminal.
Sejak dimulainya aksi Great March of Return,
Zionis Israel telah menembak dan membunuh ratusan warga Palestina dan melukai
ribuan lainnya.
Kementerian Kesehatan Gaza mencatat, sejak Maret 2018,
sudah 320 warga Gaza terbunuh dan lebih dari 31.000 lainnya terluka ketika
mengambil bagian dalam demonstrasi Great March of Return. (*)