DPRK Abdya Minta YARA Melibatkan Diri Dalam Penyusunan Raqan CSR

Menurut Hendra, sebetulnya Raqan tentang CSR pernah dibicarakan antara Banggar DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK).
”Telah pernah dibicarakan dalam pembahasan anggraan beberapa waktu lalu antara Banggar DPRK dan TAPK Abdya. Bisa saja Raqan CSR itu kami usulkan sebagai Raqan inisiatif DPRK,” tuturnya.
Disamping itu sambungya, dalam Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2020 pihaknya juga telah mengalokasikan anggaran untuk penyusunan naskah akademik dan pembahasanan Raqan usulan inisiatif DPRK.
Masih menurut Hendra, untuk mengetahui domain kewenangan daerah atau bukan terkait dengan CSR Perusahaan Perseo (PT) diperlukan kajian pra naskah akademik dan naskah akademik.
“Hal yang terpenting lainnya adalah dari aspek kemanfaatan Qanun dimaksud bagi daerah dan masyarakat Abdya,” demikian tulisnya. (*)
Komentar