DPR Pastikan Dana Haji Aman dan Bukan untuk Infrastruktur

DPR Pastikan Dana Haji Aman dan Bukan untuk Infrastruktur
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily memastikan bahwa pengelolaan dana haji aman dan tidak digunakan untuk pembangunan infrastruktur. FOTO : ISTIMEWA.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menjelaskan bahwa dana haji yang bersumber dari setoran pendaftaran haji sesuai amanat Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014, dikelola oleh BPKH. Dia menambahkan, setoran daftar haji sebesar Rp25 Juta dikelola oleh BPKH selama masa daftar tunggu.

"Hasil kelolaan BPKH itu yang melunasi seluruh kebutuhan berangkat haji setiap jamaah. Jamaah haji kita pada dasarnya hanya membayar rata-rata Rp 35 juta, padahal biaya haji dibutuhkan sekitar Rp 64 Juta sampai Rp 70 juta setiap jamaah. Untuk memcukupi itulah BPKH diamanatkan mengelola uang haji agar tertutupi kekurangannya," jelasnya.

Marwan kembali memastikan bahwa yang mengelola uang haji adalah BPKH. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan kalau DPR selalu mengawasi dan meminta perkembangan kelolaan ke BPKH agar uang haji dapat dipantau dalam prosedur yang baik dan menghasilkan.(*)

Komentar

Loading...