DPR Baru dan Harapan Baru

Oleh: Abdi Yusrizal SP
ANGGOTA Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan
Raya hasil pilihan rakyat pada pileg April 2019 lalu, hari ini resmi dilantik
dan diambil sumpah sebagai wakil rakyat untuk periode 2019-2024.
Sebagai anggota dewan, tugas pertama mereka setelah
dilantik adalah menyusun Tata Tertib (Tatib) dewan, sebagai mana diatur PP
Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi,
Kabupaten dan Kota.
Kemudian, menetapkan alat kelengkapan, mulai dari
Pimpinan DPRK, Pimpinan Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan
Musyawarah serta Badan Kehormatan Dewan melalui Sidang Paripurna. Setelah semua
instrumen terbentuk, maka tugas- tugas berat kedewanan, pun menanti.
Lalu timbul pertanyaan: Sejauh mana kehadiran anggota
legislatif yang mayoritas pendatang baru, akan memberi harapan baru bagi 190 ribuan
masyarakat di 10 Kecamatan dan 222 Gampong dalam satu periode keanggotaan
mereka?
Pertanyaan ini simpati kita ajukan mengingat, pada Pileg
lalu mayoritas masyarakat kita pesimis dan apatis kalau proses politik (Pileg) akan
mampu menghasilkan para wakil rakyat yang berpihak kepada mereka.
Rasa pesimis bahkan apriori publik, itu tercermin dalam
ungkapan yang ketika Pileg berlangsung begitu membumi. "So manteng anggota dewan, tanyo lagenyo cit" (siapa saja
anggota dewan, nasib kita tetap seperti ini). Ungkapan ini adalah miniatur yang
mengilustrasikan rasa ketidak percayaan publik terhadap proses Pemilu.
Kembali pada pertanyaan diatas. Akankah anggota dewan
baru membawa harapan baru bagi masyarakat Nagan Raya? Menurut hemat saya, harapan
itu baru akan terwujud bila ke 25 orang anggota dewan mampu melakukan agregasi
fungsinya dengan baik.
Tugas pokok dan fungsi utama yang melekat pada diri
anggota legislatif sesuai dengan UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR-RI, DPD
dan DPRD ada tiga, yaitu legislasi, anggaran, pengawasan.
Diantara ketiga kewenangan tersebut, fungsi legislasi
(pembentukan Qanun) adalah hal paling pokok. DPRK melalui Badan Legislasi
(Baleg) sebagai alat kelengkapan dewan bersama eksikutif diberikan kewenangan
penuh menyusun Qanun dalam bentuk Program Legislasi Kabupaten (Prolek) untuk
satu periode keanggotaan dan perioritas Rancangan Qanun utuk setiap tahunnya.
Disini peran aktif anggota dewan untuk melahirkan
sebanyak-banyaknya Rancangan Qanun(Raqan) yang berpihak kepada kesejahteraan
masyarakat sangat dibutuhkan.
Ada beberapa Qanun menurut saya penting dan mendesak untuk
dijadikan sebagai prioritas, seperti Qanun tentang Kepemudaan dan Qanun
tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal di perusahaan yang beroperasi di Nagan
Raya serta Qanun turunan UUPA diantaranya Qanun tentang Zakat.
Disini perlu ada keseriusan DPRK dengan menempatkan
figur yang tepat sebagai Pimpinan maupun anggota Banleg dan juga membangun
kemitraan dengan kampus serta menyediakan tenaga ahli yang mumpuni untuk
membantu kerja-kerja dewan dalam rangka menghadirkan produk Qanun yang
berkualitas.
Dibidang anggaran juga sangat menuntut perhatian anggota
legislatif untuk memastikan kalau anggaran yang disusun eksekutif telah sesuai
dengan regulasi dan mampu menjawab berbagai kebutuhan mendesak masyarakat.
Untuk mengetahui apa kebutuhan mendesak, anggota dewan
harus rajin turun ke masyarakat guna menyerap aspirasi dan mengidentifikasi apa
saja persoalan yang sedang dihadapi mereka. Ini bisa dilakukan melalui
mekanisme Reses (kunjungan Dapil) secara periodik setelah selesai masa
persidangan menuju masa persidangan selanjutnya.
Jauh lebih penting, DPRK harus memastikan setiap alokasi
belanja selain sesuai dengan ketentuan yang berlaku, juga alokasi anggaran
harus menitik beratkan pada pemberdayaan ekonomi, semisal bantuan modal usaha
untuk pedagang kecil, dan UKM. Ini penting mengingat banyak pedagang terjebak rentenir, sehingga usahanya tidak kunjung
maju bahkan ada yang gulung tikar.
Alokasi anggaran untuk mendongkrak sektor real juga perlu
mendapat perhatian baik dibidang pertanian, perkebunan maupun perikanan.
Anggaran untuk pembangunan infrastruktur juga perlu mendapat perhatian khusus
agar disparitas antar wilayah Kecamatan tidak jomplang.
Selanjutnya alokasi anggaran di bidang pendidikan,
kesehatan juga mesti mendapat perhatian serius guna menjamin terlayaninya
kebutuhan dasar masyarakat dengan adil dan berkualitas.
Selain itu, penanganan banjir Tripa Makmur, juga sangat
mendesak. DPRK dan Pemkab kedepan mesti lebih serius lagi melakukan upaya
ekstra terutama kepada pemerintah pusat dan Pemprov Aceh guna mendapatkan
alokasi via APBN dan APBA mengingat kebutuhan anggaran untuk normalisasi DAS
Krueng Tripa membutuhkan anggaran tidak sedikit.
Dibidang pengawasan, DPRK kedepan diharapkan lebih
progresif lagi mengontrol pelaksanaan program dan kegiatan di setiap SKPK,
mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan dengan mekanisme Pansus maupun pengawasan
reguler Komisi-komisi terkait.
Terakhir, selamat dan sukses atas pelantikan dan
pengambilan sumpah anggota DPRK Nagan Raya periode 2019-2024. Mudah-mudahan
anggota legislatif periode ini mempu memberikan secercah harapan bagi
masyarakat untuk menggapai kesejahteraan dan keadilan sehingga mengantarkan
Nagan Raya menjadi negeri yang baldatun
thayyibatun wa rabbul ghafur . Amin (*)
Penulis dalam mantan Anggota DPRK Nagan Raya.
Komentar