Disnakertrans Minta Perusahaan di Nagan Raya Bayar THR Karyawan

Foto: Dok Pribadi
Kepala Disnakertrans Nagan Raya Rahmatullah STTP M.Si

SEURAMOE SUKA MAKMUE – Kepala Disnakertrans Nagan Raya Rahmatullah STTP M.Si meminta perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja.

Pembayaran THR tahun ini sebut Rahmat, berpedoman pada Surat Edaran (SE) Kemenaker Nomor M/6/HI.00.01/V/2020.

SE tersebut mengatur Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

 “Jika perusahaan tidak memberikan THR setelah mengacu pada surat edaran tersebut, kita akan lakukan teguran administratif,” kata Rahmad kepada Redaksi Seuramoeaceh.com, Senin malam (11/05/20).

Teguran itu lanjut Rahmad, bisa melalui teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. (*)