Disbudpar Aceh bersama Disbudparpora Nagan Raya Gelar FGD

Disbudpar Aceh bersama Disbudparpora Nagan Raya Gelar FGD
Kadisbudpar Aceh Prof DR Syahrizal Abbas MA memimpin acara kegiata FDG. |Foto: IST

SEURAMOE
SUKA MAKMUE
– Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh
bersama Dinas Kebudayaa, Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbuparpora) Nagan
Raya, Selasa (30/07/2019) menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas
rancangan Qanun (Raqan) tentang Peukan Kebudayaan Aceh (PKA).

Diskusi itu digelar untuk mengumpulkan saran dan masukan
agar agenda PKA yang digelar setiap empat tahun sekali itu memiliki payung
hukum dan menjadi bagian dari produk hukum di Aceh.

Kadisbudparpora, Teuku Raja Pahlawan melalui Sekretaris
Dinas, H Abdul Azis mengatakan bahwa diskusi ini untuk menggali semua produk
kebudayaan di Aceh khususnya Kabupaten Nagan Raya.

“FGD ini membahas masalah sya’ir-sya’ir dalam seukat, rapa’i,
mano pucok, dan lain-lain. Selain itu juga membahas masalah kuliner khas Nagan,
baju adat, dekorasi pelaminan, seni budaya dan situs bersejarah,” katanya Rabu
(31/07/2019).

Dalam kesempatan yang sama Kabid Budaya Disbusparpora
Nagan Raya mengatakan bahwa tahun depan Nagan Raya berencana akan mengadakan Peukan
Kebudayaan Nagan Raya (PKNR)

“PKNR didakan sebagai perwujudan dari  visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya yaitu
Agama ta peukoeng Budaya ta Jaga,” ungkapAbdul Aziz.

Dalam kesempatan itu, tambah Abdul Aziz, pihak Disbudpar
Aceh mengingatkan agar setiap daerah menjaga budayanya masing-masing. Qanun itu
nantinya dibuat agar ada pola dan bisa menjadi pedoman setiap budaya. “Nanti ditetapan
hukum dan pasal pasalnya,” ujarnya.

Diskusi Kelompok terpfokus ini, dipimpin langsung oleh Kadisbudpar Aceh, Prof DR Syahrizal Abbas MA, selain dihadiri unsur Disbudparpora, juga  hadir Sekretaris Bapeda, Ketua DKA Nagan Raya, para seniman, dudayawan, MAA serta para tokoh masyarakat. (RED).

Komentar

Loading...