Diduga Penjual Sabu Seorang Pemuda di Ciduk Polisi

Tribatanews

SEURAMOE BLANGKEUJEUREN – Diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, seorang pemuda KS (28) ditangkap Tim Cobra Sat Reskrim dan Tim Opsnal Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara.


BACA JUGA:

Penangkapan itu dilakukan di Desa Lawe Ijo Induk Kecamatan
Bambel Kabupaten Aceh Tenggara. Sebelumnya, polisi mendapat informasi dari
masyarakat tentang aktivitas seorang laki-laki yang diduga sedang menjual sabu.

Mendapat informasi, anggota Tim Cobra Sat Reskrim Polres
Aceh dan Tim Opsnal Sat Intelkam langsung meluncur ke lokasi. Sesampai di TKP
petugas melihat pelaku berada di teras rumah A (28).

Melihat kedatangan petugas KS mencoba mengelabui polisi
dengan membuang barang bukti sabu ke tempat sampah. Melihat kejadian tersebut
polisi langsung mengamankan KS dan barang bukti.

Dikutip dari Tribatanews, Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rahmad Har Deny Yanto Eko Saputro, S.IK, melalui kasat Narkoba Iptu Rahmad SH, mengatakan dari penangkapan KS, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik ampul yang berisikan 5 bungkus sabu, dua buah HP, dua buah kaca tetes telinga, 1 buah karet tetes telinga, 2 buah pipet dan uang seejumlah Rp. 2.455.000.(*)