Diduga Pengedar Sabu, Dua Warga Nagan Raya ‘Dibeurekah’ Polisi

Ilustrasi Sabu. |FOTO: SEURAMOE

SEURAMOE SUKA MAKMUE – Diduga pengedar narkoba jenis sabu, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Nagan Raya dibeureukah polisi.

Selain oknum PNS berinisial T (34), polisi juga mencokok S (34) warga Kecamatan Tadu Raya, Senin (08/02/21)

T dan S ditangkap sekira pukul 23.00 WIB di kawasan Desa Cot Peuradi Kecamatan Suka Makmue Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK melalui Kasat Narkoba AKP Zaflaini menyebut keduanya ditangkap berdasar informasi warga.

"Keduanya kita tangkap setelah dilaporkan oleh masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu," kata Zaflaini dikutip Antara, Rabu malam (10/02/21).

Polisi juga mengamankan barang bukti tiga paket sabu terdiri satu paket sedang dan dua paket kecil dibungkus plastik bening.

Barang bukti lain berupa 26 lembar plastic klip kosong, dua buah kaca pirex, satu unit sepeda motor Vario BL 6497 EAK warna merah.

Juga, diamankan dua unit smarphone merek Realme dan Vivo, satu unit HP Nokia, satu kotak rokok, satu dompet kecil, dan satu buah sendok terbuat dari pipet,.

Kekinian tersangka bersama barang bukti di amankan di Mapolres Nagan Raya untuk proses lebih lanjut. (*)