Diduga Mengedar Sabu, Seorang Pria di Tangkap
SEURAMOE SUKA MAKMUE – Diduga mengedar narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial SA (22) dibekuk Satnarkoba Polres Nagan Raya Senin (14/01/2019)
BACA JUGA:
SA ditangkap polisi di rumahnya di Desa Blang Baro Rambong Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto SH, SI.K melalui
Kasatnarkoba Polres Nagan Raya AKP Nazaruddin SH mengatakan, panangkapan pelaku
berawal dari informasi warga kalau SA sering melakukan transaksi narkotika
dirumahnya.
Begitu mendapat informasi, Tim Opsnal Satnarkoba Polres
Nagan Raya langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan ke rumah tersangka.
“Setelah melakukan pemeriksaan dan penyisiran rumah, Tim
opsnal berhasil berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti berupa 8
paket narkotika jenis sabu,” kata Kapolres.
Selain 8 paket sabu seberat 2,68 gram, polisi juga menyita sebuah dampet, uang tunai senilai RP 200.000 dan dua buah HP.
Kepada polisi tersangka mengakui kalau 8 paket sabu itu miliknya.
Ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang dan ia hanya berperan sebagai
pengedar.
“Kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolres Nagan Raya guna proses lebih lanjut,” ujar Kapolres Rabu (15/01/2019) sebagai mana dilansir Tribatanews. Polres Nagan Raya.(*)