Aniaya Anak Dibawah Umur, Warga Darul Makmur Ditangkap
SEURAMOE SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya mengamankam satu orang pria berinisial AL (40) warga desa Alue Rambot, Kecamatan Darul Makmur, kabupaten setempat pada, Minggu (26/7/2020)
AL diamankan pihak kepolisian setelah dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama mengatakan AL diduga telah melakukan penganiaan terhadap dua orang anak yang masih dibawah umur.
"Minggu sore kita mendapatkan laporan tentang penganiayaan yang dilakukan AL terhada dua orang anak dibawah umur, dan langsung bergerak melakukan penangkapan," tandasnya.
Ia menambahkan, jika kedua anak yang menjadi korban penganiayaan tersebut antara lain TA (13) tahun dan LB (11) yang juga merupakan warga desa tersebut.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.(**)