Kilas Balik Peristiwa 2020

Di Simeulue, Bocah 10 Tahun Dirudapaksa Ayah Angkat

Di Simeulue, Bocah 10 Tahun Dirudapaksa Ayah Angkat
Ilustrasi pemerkosaan anak dibawah umur. |FOTO: NET

Berdasarkan laporan tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Simeulue langsung bergerak dan menangkap pelaku.

DJ dijerat Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Komentar

Loading...