Kilas Balik Peristiwa 2020
Di Simeulue, Bocah 10 Tahun Dirudapaksa Ayah Angkat
SEURAMOE SINABANG - Diduga cabuli anak dibawah umur, SDJ (53) warga salah satu desa di kecamatan Simeulue Timur ditangkap polisi.
Pelaku diduga telah berulang kali menyetubuhi anak angkatnya sendiri yang masih berusia 10 tahun.
Terakhir perbuatan terkutuk itu dilakukan pelaku pada Ahad malam 15 November 2020
Kasat Reskrim Polres Simeulue Ipda M. Rizal SH SE melalui Kanit PPA Aipda Wardika Saputra SH membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar kita telah mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur,” katanya.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Simeulue langsung bergerak dan menangkap pelaku.
DJ dijerat Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)