Di Banda Aceh, Anak Delapan Tahun Dicabuli Abang Sepupu

Mengetahui persoalan, nenek Seurunei kemudian melaporkan peristiwa yang menimpa cucunya ke Polresta Banda Aceh.
Laporan nenek korban tertuang dalam Laporan Polisi: LPB/534/ XI/YAN. 2.5/2020/SPKT tanggal 29 November 2020.
Menindak-lanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pelaku pada Kamis (07/01/21) dirumahnya.
“SY ditangkap pada Kamis malam 7 Januari 2021 dirumahnya tanpa melakukan perlawanan,” ungkap Kasat.
Ryan menjelaskan, pelecehan ini dilakukan ketika Seurunei menginap di rumah pelaku pada Kamis dini hari (26/11/20) dan dilanjutkan pada Jumat (27/11/20)
Komentar