Di Aceh Utara, Pria Beristri Perkosa ABG Hingga melahirkan

Pelaku pemerkosaan ABG hingga melahirkan. l Foto: Dok Polres Aceh Utara

 SEURAMOEAceh.com l Pria beristri inisial IS (23) warga Pirak Timu Aceh Utara di tangkap polisi atas dugaan pemerkosaan.

Kekinian, korban berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku SMA itu telah melahirkan bayi laki-laki pada Sabtu (06/01/24)

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi mengonfirmasi kejadian tersebut.

Menurut Novrizal, kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan pihak keluarga atas perubahan prilaku dan fisik korban.

Menurut sang ayah, korban akhir-akhir ini sering mengurung diri di kamar dengan perut terus membesar.

“Korban kemudian menceritakan telah disetubuhi oleh pelaku sejak April hingga Oktober 2023,” kata Novrizal, Rabu (10/01/24)

Begitu mendengar pengakuan sang anak, masih menurut Novrizal, ayah korban langsung melapotkan kasus ini ke Polres Aceh Utara.

Kepada polisi, pelaku mengaku telah berulang kali menyetubuhi ABG tersebut di gubuk belakang rumah korban.

“Tersangka merayu korban dengan mengaku masih lajang dan sedang mencari pendamping hidup alias istri,” kata KasatReskrim

Tetapi, jelas Novrizal, sejak korban mengaku hamil pelaku tidak lagi merespon korban hingga ABG itu menutupi kehamilannya.

 “Tersangka dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 200 bulan,” pungkasnya. (*)

Sumber: TBNews