Dewan: Lima Hari Tak Ada Perbaikan, DPR Akan Panggil Dirut PT Raja Marga

SEURAMOE SUKA MAKMUE - Setelah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke PT BSP, Komisi III DPRK Nagan Raya kambali melakukan Sidak ke PT. Raja Marga Alue Rambot Kecamatan Darul Makmur.
Menurut Ketua Komisi III Zulkarnain, Sidak dilakukan sebagai tindak-lanjut dari laporan warga kepada Komisi III perihal bau limbah dan bebu pembakaran tandan kosong (tankos) kelapa sawit.
“Kami menerima keluhan warga yang merasa terganggu dengan bau limbah dan debu pembakaran tankos perusahaan tersebut karena meganggu pernafasan dan mencemari sumur mereka,” kata Zulkarnain kepasa Seuramoeaceh.com, Sabtu (04/04/2020).
Karena itu, tambah politisi Demokrat itu, ia bersama Sekretaris Komisi Saimin dan anggota Komisi III, Sulaiman TA, Saiful Bahry, Kabid DKLH Jufrizal S.Pd, didampingi Camat Darul Makmur turun langsung melihat sistim pengelolaan limbah PT. Raja Marga.
“DPR menemukan ada pelanggaran dalam pengelolaan limbah seperti di kolam penampungan terakhir, meski belum steril tapi limbah dibuang langsung ke sungai," ungkap Zulkarnain.
Selain itu, DPR juga melihat ada dugaan pelanggaran Amdal yaitu melakukan pembakaran tankos sawit hingga menimbulkan debu dan debu itu mencemari sumur-sumur warga serkitar.
Sebab itu, Ketua Komisi III memberi waktu lima hari kepada perusahaan tersebut untuk memperbaiki sistim pengelolaan limbah dengan benar, dan mengentikan pembakaran tankos karena itu melanggar dokumen Amdal.
“Jika dalam waktu lima hari tidak ada perbaikan, Dewan akan memanggil Direktur Utama PT. Raja Marga untuk diminta pertanggung-jawabannya,” tegas Zulkarnain.
Terkait tuntutan masyarakat agar perusahaan merealisasikan semua kepakatan dengan warga Alue Rambot, Zulkarnaian menyebut, perjanjian itu sah secara hukum.
“Bila perusahaan tidak memenuhinya, warga bisa mengadukan dengan tuduhan penipuan. Maka kita berharap agar perusahaan segera merealisasinya,” tutup mantan aktivis vokal ini. (*)
Komentar