Detik-detik Penangkapan Pelaku Pencurian Motor di Birem Bayeun
BANDA ACEH - Meski sempat melarikan diri, namun pelaku pencurian kenderaan bermotor (curanmor) berinisial MUN (23) warga Gampong Jawa berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Resmob Polres Langsa.
Tersangka ditangkap di Kecamatan Birem Bayeun wilayah hukum Polres Langsa, pada Ahad dini hari 4 Mei 2025 .
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, antara pelaku dan korban merupakan teman kerja.
Mereka sama-sama berkerja di warung kopi Hom Hai Gampong Lambaro Skep.
“Antara korban dengan pelaku saling kenal. Mereka sama-sama bekerja di warung kopi di Lambaro skep” ujar Fadillah.
Kasus curanmor ini menurut Kompol Fadillah Aditya Pratama terjadi pada Ahad 27 April 2025, sekira pukul 07.30 WIB lalu.
Ketika itu M Faqri Hudinsyah (korban) sekembali dari jalan-jalan memakir sepeda motor di areal parkir Warkop Hom Hai.
“Motor di parkir dalam keadaan stang dikunci serta menekan alarm. Kemudian ia beristrirahat di kamar,” terang Fadillah.
Kemudian, saat korban bangun tidur ia menemuka dompetnya ada didepan kamar mandi. Isi dompet berupa uang dan STNK raib. Begitupun dengan Honda Scopy Bl 5531 PBA miliknya di parkiran sudah hilang.
Dari hasil penyelidikan tim Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh diketahui kalau pelaku berada di Kota Langsa.
Dalam perjalanan menuju Langsa, tim berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Langsa terkait kejadian dan keberadaan pelaku di Birem Bayeun.
“Setiba disana, tim melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku bersama motor curian di rumah familinya,” jelas Kompol Fadillah.
Sebelum ditangkap pelaku sempat singgah di Sigli menjumpai temannya SAM. Lalu mereka berdua menuju ke Langsa dengan tujuan ke Medan untuk menjual sepeda motor milik korban.
Namun SAM tidak mengetahui bahwasannya motor tersebut hasil curian, namun yang diketahui itu adalah milik pelaku MUN, tutur Fadillah lagi. (*)